Berikut 3 skenario fiktif namun realistis, dibuat berdasarkan pola sengketa yang sering muncul di uji coba kami. Tujuannya: menunjukkan cara kerja sistem, bukan klaim hasil.
Cerita Awal
Pak Budi mewarisi sebidang tanah seluas 500 m² dari orang tuanya yang telah meninggal. Sertifikat hak milik masih atas nama almarhum ayah. Kakak Pak Budi mengklaim tanah tersebut adalah miliknya berdasarkan surat pernyataan sepihak yang dibuat tanpa sepengetahuan Pak Budi.
Analisis Lexa
Chatbot menggali kronologi kepemilikan, status sertifikat, dan hubungan para ahli waris. Lexa merujuk pada Pasal 832 KUH Perdata (golongan ahli waris yang berhak) dan UU Pokok Agraria (Pasal 19, Pendaftaran Tanah). Sistem mendeteksi bahwa klaim sepihak tanpa penetapan pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama belum ada putusan waris yang berkekuatan tetap.
Skor Kekuatan Kasus
Tinggi (72%) — Bukti sertifikat atas nama almarhum dan posisi sebagai ahli waris sah memberikan dasar kuat. Kelemahan utama: belum ada surat keterangan waris formal.
Rekomendasi
Penyelesaian
Pak Budi memilih jalur mediasi melalui pengacara mitra. Kakaknya mengakui surat klaim sepihak tidak sah dan setuju pembagian waris sesuai hukum. Proses mediasi selesai dalam 3 bulan tanpa gugatan ke pengadilan.
Ini adalah simulasi berdasarkan kasus serupa yang sering terjadi.
Cerita Awal
Ibu Sari menjalankan usaha catering dan memiliki kontrak pengadaan makanan dengan sebuah event organizer senilai Rp 120 juta. Pembayaran telah jatuh tempo 4 bulan lalu dan baru diterima Rp 30 juta. EO tersebut beralasan cash flow tersendat dan terus menunda pelunasan.
Analisis Lexa
Lexa memeriksa kontrak tertulis, bukti pengiriman, dan riwayat pembayaran parsial. Sistem mengidentifikasi wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata (kewajiban ganti rugi akibat ingkar janji) dan Pasal 1267 KUH Perdata (hak kreditur untuk menuntut pemenuhan atau pembatalan perjanjian). Deteksi tenggat: kasus masih dalam masa daluwarsa gugatan (5 tahun sejak ingkar janji).
Skor Kekuatan Kasus
Tinggi (81%) — Kontrak tertulis, bukti pengiriman, dan pembayaran parsial yang mengakui keberadaan utang membuat posisi Ibu Sari sangat kuat.
Rekomendasi
Penyelesaian
Dua pengacara mitra mengirimkan somasi bertahap. EO akhirnya setuju membayar sisa Rp 90 juta dalam 3 kali angsuran dengan jaminan pribadi direktur. Perjanjian damai dibuat di hadapan notaris. Ibu Sari menerima pelunasan penuh dalam 5 bulan.
Ini adalah simulasi berdasarkan kasus serupa yang sering terjadi.
Cerita Awal
Mas Reza membeli laptop seharga Rp 18 juta secara online. Dalam 2 minggu, layar laptop mati total dan keyboard tidak berfungsi. Toko menolak mengganti dengan alasan kerusakan akibat kesalahan pemakaian. Mas Reza hanya memiliki bukti transfer dan chat WhatsApp dengan penjual.
Analisis Lexa
Chatbot mengidentifikasi bahwa barang tidak sesuai dengan kondisi yang dijanjikan — cacat tersembunyi yang baru muncul setelah pemakaian wajar. Lexa merujuk pada Pasal 1504 KUH Perdata (cacat tersembunyi) dan Pasal 7 huruf d jo. Pasal 23 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (hak konsumen atas barang berkualitas dan ganti rugi). Sistem mencatat batas waktu klaim masih dalam 4 minggu sejak penyerahan barang.
Skor Kekuatan Kasus
Sedang (55%) — Dasar hukum kuat, tetapi hanya memiliki bukti chat dan transfer tanpa surat pembelian formal atau garansi tertulis. Keberhasilan sangat tergantung itikad baik penjual.
Rekomendasi
Penyelesaian
Dengan bantuan pengacara, somasi resmi dikirimkan melalui jalur pengaduan konsumen. Toko setuju mengganti unit baru setelah adanya laporan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Proses selesai dalam 6 minggu tanpa biaya pengadilan.
Ini adalah simulasi berdasarkan kasus serupa yang sering terjadi.
Mulai konsultasi gratis dengan Lexa sekarang. Ceritakan sengketamu dan dapatkan estimasi kekuatan kasus dalam hitungan menit.
💬 Konsultasi Gratis Sekarang